PMJ Ingatkan Penyebar Hoax Terkait Sriwijaya Air Bisa Kena Pasal Berlapis dan Hukuman Sampai 5 Tahun

- 12 Januari 2021, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 tak luput dari berita hoax yang tersebar di media sosial.

Kesimpang siuran berita ditemukan terjadi sejak Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute Jakarta-Pontianak ini jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu.

Salah satu berita hoax yang muncul yakni foto amatir yang memperlihatkan posisi pesawat sedang jatuh menuju laut yang diduga adalah pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinyatakan Aman, BPOM Beri Izin Penggunaannya Karena Telah Memenuhi Standar WHO!

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi di WhatsApp Meragukan, Menkominfo : Pilih yang Memberikan Privasi Optimal

Kemudian berita lain menyebutkan seorang bayi yang merupakan penumpang Sriwijaya Air SJ-182 dikabarkan selamat dari kecelakaan tersebut, yang juga dinyatakan sebagai berita hoax.

Banyaknya berita hoax yang muncul terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini membuat resah sebagian masyarakat, terlebih keluarga korban yang tengah berduka.

Maka dari itu, pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoaks yang meresahkan tersebut.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Jaga Kondisi Ginjal Tetap Sehat di Tahun 2021, Salah Satunya Jangan Sampai Dehidrasi

Baca Juga: HORE! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Cek Detailnya!

Di samping itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita, terlebih lagi di media sosial.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Kerahkan Patroli Cyber Pantau Informasi Sriwijaya Air, PMJ: Penyebar Hoaks Dijatuhi Pasal Berlapis".

Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pada Senin, 11 Januari 2021.

“Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, hoaks soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” kata Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJ News.

Yusri Yunus menekankan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUH Pidana, UU ITE, dan lain-lain.

Baca Juga: Bukan Hanya Manusia, Pertama Kali Dua Gorilla di Kebun Binatang Ini Bisa Terjangkit Covid-19

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Disalurkan? Tak Akan Cair Bagi Pemilik Rekening Ini!

Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun.

Oleh karena itu, Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial apabila memang tidak terbukti kebenarannya.

“Demikian halnya dengan media, apalagi yang terdaftar, maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik,” ujarnya memberi saran.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Lanjut ke Termin 3, Berikut Alternatif Mudah untuk Cek Nama Penerima!

Baca Juga: Segera Beralih, Aplikasi Baru Signal Alternatif WhatsApp yang Semakin Populer

Sebagai informasi, beberapa berita hoaks mulai menyebar di media sosial.

Bahkan, tidak sedikit dari informasi hoakstersebut yang diberitakan di media mainstream.

Maka dari itu, pihak kepolisian akan meminta sejumlah media mainstream untuk dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***(Muhammad Faisal Akbar/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah