Pengurusan BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Diperpanjang Hingga Juni 2021, Simak Caranya!

- 12 Januari 2021, 07:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Jika ingin mengaktifkan rekening, PTK wajib mendatangi beberapa bank penyalur.

Kemudian lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.

Penerima hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Adapun kriteria yang harus dipenuni PTK yang jika ingin mendapat BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Bagi kamu yang sampai saat ini belum mengurus pencairan dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Tenang, penerima masih punya waktu untuk mengurusnya hingga 30 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah