Dimana dari target tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.
Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Baca Juga: Indonesia Punya 3 Juta Vaksin Siap Pakai, Jokowi Sebut Vaksin Aman dan Halal untuk Masyarakat!
Baca Juga: Arie Untung Posting Pesan Duka untuk Rekannya yang Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air!
Bagi kamu yang belum mengurus bantuan tersebut, kamu bisa segera lengkapi berkas-berkasnya dan lakukan aktivasi rekening.
Dirangkum dari Jurnal Sumsel, berikut cara mengurusnya. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.
Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.