Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Baca Juga: Jahe Manjur Jadi Obat Alami Atasi Naiknya Gula Darah Bagi Penderita Diabetes, Begini Cara Kerjanya!
Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan Bagi PTK yang Berstatus Non-PNS!
Dilansir dari Kemdikbud, kabarnya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hanya akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.
Adapun kriteria yang harus dipenuni PTK yang jika ingin mendapat BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***