JURNALSUMSEL.COM - Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terus disalurkan oleh Kemnaker ke rekening penerima hingga saat ini, Januari 2021 ini.
Kemnaker mengatakan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena banyaknya rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua yang bermasalah, sehingga harus Kemnaker kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
Selain itu juga, keterlambatan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima karena mengingat banyaknya penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama dan kedua, sehingga membutuhkan waktu.
Kemnaker akan berusaha menyelesaikan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua ke rekening penerima ini di bulan Januari 2021.
Baca Juga: Gara-Gara Menyukai Postingan Situs Porno di Sosmed, Fadli Zon Resmi Dilaporkan Ke Polisi!
Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Terciduk Like Konten Pornografi di Twitter
Sehingga di bulan Februari 2021, Kemnaker bisa merealisasikan mengenai rencana perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga.
Mengenai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua yang tidak termasuk ke dalam penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kemarin, tetap akan disalurkan di bulan Januari 2021 ini.
Karena Kemnaker mengatakan tidak ada pengurangan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua dan jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tetap 12,4 juta pekerja
Tapi tetap dengan catatan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi dan tidak melanggar persyaratan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020.