Baca Juga: Registrasi Akun LTMPT Sudah Dibuka untuk SNMPTN 2021, Berikut Cara Mudah Membuat Akunnya!
Baca Juga: CPNS 2021: Jadi PNS Ternyata Punya Kelebihan dan Kekurangan, Berikut Simak Penjelasannya
Dalam laporan tersebut, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***