Gisel dan Nobu Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi Beberkan 2 Alasan Ini

- 9 Januari 2021, 06:45 WIB
Kolase potret tersangka video syur 19 detik, MYD alias Nobu dan Gisel.
Kolase potret tersangka video syur 19 detik, MYD alias Nobu dan Gisel. /Instagram.com/@gisel_la Instagram.com/@yukinobu_de_fretes/

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Bansos 2021 Mulai Disalurkan Sejak 4 Januari, Kemensos Perbaiki Skema Distribusi Terbaru!

Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2021 Sudah Mulai Dibuka, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelupaan!

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat.

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2021 Sudah Mulai Dibuka, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelupaan!

Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!

"Keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tambahnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah