Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!

- 8 Januari 2021, 20:00 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin memastikan izin BPOM dan Fatwa MUI sudah rampung sebelum vaksinasi Covid-19 dimulai.
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin memastikan izin BPOM dan Fatwa MUI sudah rampung sebelum vaksinasi Covid-19 dimulai. /Dok. Asdep KIP Setwapres./

Karena vaksin Sinovac akan diberikan kepada masyarakat. Jadi, aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak. Fatwa serta keputusan BPOM harus jelas.

Adapun tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Ketiganya tentu mendapat dilakukan uji coba baik dari segi keamanan dan kehalalan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair, Hanya 4 Golongan Ini yang Dapat!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan ke Termin 3? Cek Nama Kamu Sudah Terdaftar atau Belum di Sini!

Jika membahas penetapan keputusannya sendiri, penetapkan kehalalan sebelumnya akan dikaji dengan mendalam mulai dari laporan hasil audit dari tim MUI.

Dokumen laporan tersebut akan diterima secara lengkap oleh tim MUI melalui surat elektronik.

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Jika melewati uji coba dan proses tersebut. Vaksin baru bisa diedarkan secara masal. Namun fatwa utuh mengenai hal tersebut belum keluar karena masih menunggu keamanan dari BPOM.

Apabila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x