Menunggu Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Simak Dulu Penjelasan Menaker Berikut!

- 8 Januari 2021, 11:00 WIB
Informasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Informasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Subsisdi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta menjadi salah satu bantuan pemerintah yang paling dinantikan masyarakat.

Berdasarkan data hingga tanggal 14 Desember 2020, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua hampir menyentuh angka 100 persen, yaitu mencapai 93,94 persen.

Salah satu penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum sepenuhnya tersalurkan adalah karena banyaknya rekening pekerja yang bermasalah, sehingga tidak dapat ditransfer.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, masih ada sekitar 700 ribu penerima yang belum ditransfer dana BLT nya.

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihak Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021 ini.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga 31 Januari 2021, Segera Penuhi Syaratnya dan Login Eform.bri.co.id

Baca Juga: Segera Cek simpatika.kemenag.go.id Untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer Kemenag Sekarang Juga

Sehingga pekerja yang rekeningnya masih bermasalah tersebut dapat melakukan perbaikan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja agar dapat dilakukan pentransferan.

Untuk jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin Ketiga ini, pemerintah belum dapat memastikan kapan waktunya karena masih menunggu konfirmasi dan keputusan dari KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional).

Namun, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima BSU akan dilakukan pada Januari 2021 ini.

Mengingat banyaknya dana yang harus ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker juga meminta agar pekerja bersabar dalam menunggu proses pencairan dana bantuan ini.

“Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu,” ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis PLN, Begini Caranya!

Baca Juga: 6 Kandungan Skincare yang Akan Populer di Tahun 2021

Menunggu keputusan jadwal pencairan BLT BPJS pada termin ketiga ini, pekerja dapat melakukan pengecekan nama penerima BSU BLT BPJS melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website di bagian kanan atas

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua

4. Klik “Daftar Sekarang

5. Masukkan kode OTP yang dikirim kemnaker melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun

6. Setelah aktivasi masuk kembali ke lama kemnaker.go.id dengan mengklik tombol “Log in”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi ke dalam 7 tahapan

8. Setelah semua diisi akan muncul status pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau tidak

9. Jika telah terdaftar Anda akan mendapat notifikasi “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah