Segera Login di dtks.kemensos.go.id Untuk Dapat BLT PKH Rp200 Ribu Sekarang Juga

- 8 Januari 2021, 07:30 WIB
ilustrasi uang kertas. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Calon Penerima Wajib Masuk Pendataan RT dan RW
ilustrasi uang kertas. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Calon Penerima Wajib Masuk Pendataan RT dan RW /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu pada 2020 dan Rp200 ribu pada 2021.

BLT PKH pada tahun ini sudah dicairkan sejak 4 Januari 2021 ke rekening penerima.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tinggal 2 Bulan Lagi, Ini Berkas yang Harus Diunggah Lebih Dulu di SSCN BKN!

Baca Juga: Peserta CPNS 2019 yang Ikut Orientasi Wajib Penuhi 4 Syarat Ini dan Simak Jadwal Pelaksanaannya!

Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: HORE! Jokowi Resmi Tanda Tangani Aturan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis untuk Masyarakat

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret Mendatang, Peserta yang Terlibat Golongan Ini Haram Mendaftar!

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT PKH

Untuk mekanisme pencairan BLT PKH, simak alurnya sebagai berikut.

  1. BLT PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Baca Juga: Vaksin Covid-19: Tidak Ada Alasan Bagi Warga Sumsel Menolak untuk di Vaksin!

Baca Juga: Oppo Reno5 Hadir dengan Berbagai Fitur Keren, Termasuk Gaming Shortcut Mode, Cek Spesifikasinya!

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Politeknik Jalur PTN Seleksi SNMPTN, SBMPTN Beserta Persyaratannya!

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email [email protected].***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah