Dapatkan Uang BST Rp300 Ribu Walaupun NIK KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Ini Caranya!

- 8 Januari 2021, 06:30 WIB
BST Rp300 ribu sudah dicairkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia mulai 4 Januari 2021
BST Rp300 ribu sudah dicairkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia mulai 4 Januari 2021 /Kemensos.go.id

"Jadi tidak perlu datang ke kantor pos karena kita khawatirkan nanti timbul kerumunan karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Bu Mensos” Katanya seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 29 Desember 2020.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan ke Termin 3? Cek Nama Kamu Sudah Terdaftar atau Belum di Sini!

Baca Juga: Vaksin Covid-19: Tidak Ada Alasan Bagi Warga Sumsel Menolak untuk di Vaksin!

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x