Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Jangan Salah, Begini Cara Daftar CPNS 2021 di Portal SSCN Dengan Benar Serta Dokumen yang Harus Ada
Baca Juga: Hasil Pertandingan Manchester United vs Manchester City di Semifinal Piala Carabao
Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.
Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***