BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi! Pekerja dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Terima Bantuan

- 7 Januari 2021, 10:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi! Pekerja dengan 5 Kriteria ini yang akan terima bantuan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi! Pekerja dengan 5 Kriteria ini yang akan terima bantuan /Pixabay/Eko Anug

Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Seusai Vaksinasi Tak Boleh Langsung Pulang, Ternyata Ada Beberapa Efek Samping

Salah satunya adalah masalah rekening yang tidak valid yang menyebabkan penyaluran menjadi terhambat.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala yang perlu dipahami.

Masalah itu terkait dengan rekening, seperti yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305

Adapun sejumlah syarat atau kriteria pekerja bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif

Baca Juga: TERBARU! Syarat dan Kriteria Pendaftaran Seleksi PPPK 2021

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x