Faktor pertama yakni terkait persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menyalurkan dana ini.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021! Hati-Hati dengan 7 Hal Ini
Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret? Siapkan 7 Dokumen Wajib Ini untuk Pendaftaran!
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. memiliki rekening bank yang aktif;
6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, maka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.