Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya

- 5 Januari 2021, 08:42 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” demikian isi Pasal 4 Bab II PP Nomor 70 tersebut.

Penandatangan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku dan tidak menambah kasus kejahatan seksual terhadap anak ke depannya.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah