“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” demikian isi Pasal 4 Bab II PP Nomor 70 tersebut.
Penandatangan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku dan tidak menambah kasus kejahatan seksual terhadap anak ke depannya.***