Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut yang diduga adalah Michael Yukinobu Defretes alias MYD sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Organisasi Ini Bisa Kena Sanksi!
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Kamu Bisa Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi!
Menurut pengakuan Gisel, video syur tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Atas tersebarnya video syur ini, Gisel terancam hukuman enam bulan penjara atau maksimal 12 tahun penjara.***