JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo kabarnya akan segera menerbitkan Surat Edaran.
Surat Edaran tersebut membahas mengenai apa saja hal yang dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk golongan organisasi yang diikuti.
Dilansir dari setkab.go.id, ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.
Baca Juga: Hendropriyono Bongkar Sosok Natalius Pigai di Media Sosial, Ini Penyebabnya
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Cair Januari 2021? Rekening Tak Aktif, Bisa Buat Pengaduan ke Sini!
Tjahjo juga mengungkapkan ada beberapa golongan yang termasuk dari organisasi terlarang tersebut yakni di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).