NIK KTP Tidak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Jangan Khawatir! Ini Solusinya Agar Dapat BLT UMKM

- 4 Januari 2021, 17:00 WIB
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM /Tangkapan layar eform.bri.co.id/

JURNALSUMSEL.COM - Untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus melalui proses pendaftaran, yakni pengajuan melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah. Bantuan BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang NIK KTP nya tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum jangan khawatir, karena Anda masih bisa mendapatkan BLT UMKM.

Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan BLT UMKM ini akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Selain itu, pelaku usaha bisa cek online secara mandiri lewat situs yang disediakan bank BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum . Cukup memasukan NIK KTP, jika nama dan NIK pelaku usaha tercatat di sana, maka berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: BPNT Rp200 Ribu dari Kemensos Cair Hari Ini! Punyamu Sudah Cair? Segera Cek dengan Cara Berikut!

Baca Juga: Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Organisasi Ini Bisa Kena Sanksi!

Namun, bagi pelaku usaha yang tidak tercatat di eform.bri.co.id/bpum  tak usah khawatir, masih bisa dapat bantuan BLT UMKM ini jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Purwakarta News dalam judul "NIK KTP Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Caranya"

Syarat tersebut yakni salah satunya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, berikut syarat-syarat pelaku usaha agar dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:

- Pelaku usaha merpuakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat
Keterangan Usaha (SKU).

Adapun cara mengecek di eform.bri.co.id/bpum  sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Kamu Bisa Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi!

Baca Juga: Rocky Gerung Tiba-tiba Ungkap Rekam Jejak Jokowi dan Mahfud MD, Ada Apa?

1. Akses eform.bri.co.id/bpum 

2. Di form online tersebut, pelaku usaha diminta memasukan Nomor KTP atau NIK yang telah didaftarkan sebelumnya.

3. Masukan kode captcha yang tersedia. Kode ini harus sama dengan apa yang ditampilkan dalam efrom tersebut.

4. Lalu klik cari. Jika nama pelaku usaha tercantum akan menampika informasi sebagai penerima BPUM berikut dengan nomor rekeningnya. Namun jika belum tercantum, akan menampilkan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Selanjutnya, jika di dalam eform.bri.co.id/bpum  tersebut nama Anda diinformasikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, silahkan datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa KTP.

Hal ini untuk dilakukan verifikasi data sebelum dilakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. Jika sudah dilakukan verifikasi, maka proses penyaluran bantuan pun bisa dilakukan.***(Aga Gustiana/Purwakarta News)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Purwakarta News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x