- Pelaku usaha merpuakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat
Keterangan Usaha (SKU).
Adapun cara mengecek di eform.bri.co.id/bpum sebagai berikut:
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Kamu Bisa Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi!
Baca Juga: Rocky Gerung Tiba-tiba Ungkap Rekam Jejak Jokowi dan Mahfud MD, Ada Apa?
1. Akses eform.bri.co.id/bpum
2. Di form online tersebut, pelaku usaha diminta memasukan Nomor KTP atau NIK yang telah didaftarkan sebelumnya.