Simak! Ada Sekitar 12 Juta Pekerja yang Terima BLT BPJS Tahun Ini, Berikut Kriterianya

- 2 Januari 2021, 12:01 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker hanya disalurkan untuk kriteria ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker hanya disalurkan untuk kriteria ini. /Twitter.com/@KemnakerRI/

Baca Juga: 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac Telah Ada di Indonesia, Strategi Utama Atasi Covid-19

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Kamu Hanya Perlu Bawa Berkas Ini ke Bank!

Pasalnya, pada tahun ini ada sekitar 12 juta lebih pekerja yang akan menjadi sasaran penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.

Untuk dapat menerima manfaat dari BSU BLT BPJS ini pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Isi Malam Tahun Baru Anda dengan Berbagai Kegiatan Positif, Terhindar dari Kerumunan

Baca Juga: Klaim Sekarang! Pemerintah Masih Berikan Token Listrik Gratis, Begini Caranya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x