BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Termin 3? Pahami Dulu Mekanisme Penyalurannya Jika Terjadi Kendala

- 1 Januari 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan pemerintah dan kabarnya akan berlanjut ke termin 3.

Kemungkinan adanya BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 bisa jadi disebabkan karena pada termin 2 masih ada dana yang belum tersalurkan ke rekening penerima yang sudah terdaftar.

Saat ini BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 masih dalam tahap pembahasan oleh Kemnaker, sementara penyaluran termin 2 masih dilaksanakan sampai sekarang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Jadwalnya Sekarang!

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Aston Villa, MU Siap Tempel Liverpool di Puncak Klasemen Liga Inggris

Namun dalam tahap pencairan ini selalu saja ada kendala keterlambatan dana yang masuk. Hal ini bisa berasal dari rekening yang dipegang pekerja/buruh yang bermasalah, ataupun datang dari pihak pemerintah sendiri.

Bagi masyarakat ataupun pekerja yang belum tahu, ternyata mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah ini telah diatur oleh Kemnaker.

Melansir informasi dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.
  5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM Ls) kepada kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Kriteria Guru Honorer Ini Belum Bisa Mendaftar

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x