BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan Akan Cair Lagi di 2021, Segera Cek Persyaratan Berikut!

- 2 Januari 2021, 08:30 WIB
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj. /Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan BLT Dana Desa, cara daftarnya sangat mudah yaitu dengan segera lapor dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.

Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan program ini yaitu Anda belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah