BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan Akan Cair Lagi di 2021, Segera Cek Persyaratan Berikut!

- 2 Januari 2021, 08:30 WIB
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj. /Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

BLT Dana Desa kembali disalurkan pada tahun ini atau tahun 2021, hal ini telah dikonfirmasi pula oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, J. Aries Calfat yang turut mengungkap bahwa telah dilakukan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran Dana Desa tahun 2021.

Pertama, untuk Alokasi Dasar (AD) Dana Desa tahun 2021 terjadi pengurangan dari 69% pada 2020 menjadi 65% di 2021. Formulasi tersebut dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan kluster jumlah penduduk.

Kedua, alokasi formulasi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa, naik dari 28% menjadi 31%.

Baca Juga: HORE! 6 Bantuan Pemerintah Ini Akan Cair Januari 2021, BLT Salah Satunya

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bansos Cair Serentak Januari 2021! Berikut Jumlah Penerima Bansosnya

Ketiga, alokasi afirmasi dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, mengalami penurunan namun tidak signifikan dari 1,5% menjadi 1%.

Keempat yaitu alokasi kinerja yang diberikan kepada Desa-Desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 1,5% menjadi 3%.

"Untuk alokasi kinerja tahun depan akan diberikan kepada Desa dengan kinerja baik sebanyak 10% dari total Desa. Penilaiannya kita lihat dari pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan Dana Desa, capaian atau output Dana Desa, dan outcome Dana Desa," tutur Aries.

Sementara itu, untuk mekanisme Dana Desa di tahun 2021 bahwa Dana Desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Farida Kurnianingrum juga mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang belum dapat memenuhi kebutuhan anggaran penghasilan tetap.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah