BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan Akan Cair Lagi di 2021, Segera Cek Persyaratan Berikut!

- 2 Januari 2021, 08:30 WIB
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj. /Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tenang! BLT UMKM Sudah 100 Persen Disalurkan, Segera Siapkan Dokumen Berikut Ini

Baca Juga: BLT UMKM Masih Disalurkan oleh Bank Penyalur ke Penerima! Berikut Cara Mencairkan Dananya!

Seraya menanggapi, Aries pun menegaskan untuk tahun 2021 tidak ada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus seperti tahun 2020.

"Oleh karena itu diperlukan optimalisasi APBD untuk pemenuhan kebutuhan tersebut sesuai PP 11/2019," pungkasnya.

BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi masyarakat desa. Besaran anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp14,4 triliun.

Tak hanya itu, BLT Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa, serta berbagai program sosial untuk mendukung jaring pengaman sosial bagi masyarakat perdesaan.

Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.

Baca Juga: Hanya PTK yang Termasuk Kriteria Ini Bisa Dapat BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Berikut Daftar Berkas yang Wajib Kamu Upload ke Laman SSCN BKN!

Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah