Simak! Seleksi PPPK 2021 Nanti Hanya Melewati 2 Tahap Saja

- 1 Januari 2021, 08:00 WIB
PPPK 2021 terbaru, selain guru inilah 7 jabatan fungsional yang harus kamu coba
PPPK 2021 terbaru, selain guru inilah 7 jabatan fungsional yang harus kamu coba /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac Telah Ada di Indonesia, Strategi Utama Atasi Covid-19

Perbedaan seleksi PPPK dengan CPNS di tahun 2021 nanti yakni, pelaksanaan seleksi CPNS akan melalui beberapa tahap, seperti:

  1. Tahap administrasi
  2. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  3. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  4. Pengumuman kelulusan
  5. Tahap pemberkasan
  6. Penetapan NIP

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 nanti, pelamar hanya akan mengikuti seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021, simak alur pendaftarannya berikut ini.

  1. Buat akun di portal sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni
  • Nomor peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat Email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG

Baca Juga: 2 Aplikasi yang Bisa Memeriahkan Malam Pergantian Tahun Baru Kalian Meski di Rumah Aja!

Baca Juga: Diminta Aurel untuk Tinggalkan Azriel, Sarah Menzel Menangis Kecewa

  1. Cetak kartu informasi akun setelah data diisi
  2. Lakukan Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  3. Lengkapi data yang diperlukan
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun (swafoto)
  • Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengunggah dokumen yang diberlakukan sesuai instansi
  • Periksa data yang sudah diisi pada formulir resume
  • Cetak kartu pendaftaran
  1. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dan dokumen yang sudah diupload
  2. Jika lolos dalam seleksi, pelamar akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap selanjutnya.

Baca Juga: Curahan Hati Gisel untuk Gempi: Kamu Akan Mengerti Suatu Hari Nanti

Baca Juga: Pekerja Bakal Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Hari Ini? Yuk Simak Kata Menaker

Untuk dokumen wajib yang harus diunggah, belum ada keterangan resmi dari Kemdikbud, namun jika mengacu pada dokumen yang harus diunggah dalam seleksi CPNS, maka Anda harus menyiapkan KTP, KK, Ijazah dan transkrip nilai, Akta Kelahiran, dan lain-lain.

Untuk tes SKB, nantinya para pelamar akan dibekali materi dari Kemdikbud yang akan diadakan secara daring. Materi-materi yang diujikan juga tidak jauh dari materi tentang mata pelajaran, kemampuan mengajar, dan pengetahuan umum seputar keguruan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x