Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Terbitkan Surat Edaran, Belajar Tatap Muka Ditunda Lagi
Baca Juga: 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac Telah Ada di Indonesia, Strategi Utama Atasi Covid-19
- Fasilitas yang didapat
Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.
- Sifat kepegawaian
Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.
- PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS
Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.
Baca Juga: 2 Aplikasi yang Bisa Memeriahkan Malam Pergantian Tahun Baru Kalian Meski di Rumah Aja!
Baca Juga: Diminta Aurel untuk Tinggalkan Azriel, Sarah Menzel Menangis Kecewa
PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.