Akan tetapi, ia memastikan proses pencairan akan berlanjut hingga memenuhi dan diterima oleh 12,4 juta karyawan pada akhir bulan Desember.
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan kepada karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.
Baca Juga: AM Hendropriyono Ingatkan Organisasi Apa Pun yang Menampung Ex FPI Akan Mendapat Sanksi yang Sama
Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Untuk Guru Honorer, Simak Alur Pendaftarannya di Portal SSCN
Bilamana terdapat data karyawan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikenakan sanksi.
“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” ucap Ida.
Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang harus dipenuhi oleh para karyawan agar uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 6 segera cair.
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan