BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Keputusan Sah Presiden Jokowi

- 31 Desember 2020, 06:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memutuskan nasib perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Selama masa pandemi Covid-19, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Namun, masih banyak yang belum mendapat kesempatan menerima bantuan tersebut, dikarenakan kuota penerima yang terbatas.

Terkait hal tersebut, masyarakat berharap adanya perpanjangan program bantuan senilai Rp2,4 juta yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan itu.

Mendengar hal tersebut, Jokowi memberikan respons yang positif. Dirinya menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Presiden Jokowi baru-baru ini menegaskan program yang pasti akan dijalankan pemerintah pada tahun 2021, apakah penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program yang dimaksud presiden? Simak penjelasan berikut.

Menghadapi masa sulit tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hasilnya, pada kuartal III ekonomi Indonesia tercatat mengalami perbaikan menjadi minus 3,49 persen.

“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan, dalam situasi pandemi ini semua pihak harus mampu bergerak cepat dan memperkuat kerja sama serta bersinergi dalam melakukan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Akui Pemeran di Dalam Video Asusila, Gisel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

Baca Juga: Besok Terakhir Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6? Buruan Cek Nama Penerima Disini

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "Sah! Presiden Jokowi Putuskan Nasib Perpanjangan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Katanya"

“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden. Pada tahun 2021, ungkap Kepala Negara, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan yang telah berjalan baik di tahun 2020, terutama di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan perlindungan sosial.

Pemerintah juga akan segera melaksanakan program vaksinasi gratis kepada seluruh rakyat Indonesia yang akan dimulai di awal tahun 2021.

“Adanya program vaksinasi ini, kita harapkan kepercayaan publik tentang penanganan Covid-19 akan muncul dan menimbulkan rasa aman di masyarakat, sehingga pemulihan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan lebih cepat,” ujar Presiden.

Hingga tanggal 14 Desember 2020, realisasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mencapai Rp 27,96 triliun atau sekira 93,94 persen.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: 100 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca dan Novavax Telah Diamankan Indonesia

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sejumlah Polri dan TNI Ramai Datangi Markas FPI di Petamburan

Pada termin pertama, ujarnya, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya

Berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, di antaranya:

Baca Juga: Besok Terakhir? Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini

Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Mudah Unggah Foto di Akun SSCN BKN!

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS

4. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

5. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan, dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima harus mengecek secara berkala daftar nama penerima di link kemnaker.go.id atau dengan cara yang lainnya

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

Baca Juga: RSMH Palembang Minta Bantuan RAISA dalam Penanganan Pasien Covid-19

Baca Juga: Mr. Queen Merilis Video Balik Layar, Lihat Adegan Manis Shin Hye Sun dan Seol In Ah

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

Baca Juga: Siap-siap 2 Bansos Ini Akan Disalurkan di Awal Tahun 2021, Ada 10 Juta Lebih Penerima yang Dapat!

Baca Juga: Hore! Indonesia Amankan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Novavax

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah