BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Keputusan Sah Presiden Jokowi

- 31 Desember 2020, 06:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/jokowi

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan, dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima harus mengecek secara berkala daftar nama penerima di link kemnaker.go.id atau dengan cara yang lainnya

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

Baca Juga: RSMH Palembang Minta Bantuan RAISA dalam Penanganan Pasien Covid-19

Baca Juga: Mr. Queen Merilis Video Balik Layar, Lihat Adegan Manis Shin Hye Sun dan Seol In Ah

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah