Besok Terakhir? Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini

- 30 Desember 2020, 19:15 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan terus disalurkan hingga 12,4 juta pekerja menerimanya.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan terus disalurkan hingga 12,4 juta pekerja menerimanya. /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Sudah memasuki tanggal 30 Desember 2020, dan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima masih terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima tetap dengan jumlah kuota yang ditentukan yakni 12,4 juta pekerja.

Jadi sisa 1,4 juta pekerja dari BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum menerima dananya, tetap akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Ini artinya tahap 6 akan disalurkan akhir bulan Desember 2020 ini, tapi hanya untuk pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020. Di antaranya adalah:

Baca Juga: Pemprov Sumsel Tingkatkan Program Pembinaan Bagi Pelaku UMKM Agar Bangkit di Masa Pandemi

Baca Juga: Lakukan Cara Ini untuk Dapat Penyaluran Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Gawat! Guru Honorer yang Termasuk Golongan Ini Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021, Ketahui Segera!

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Siapkan Dokumen Wajib dan Persiapan Ini Dari Sekarang

Per 14 Desember 2020 lalu penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ke rekening para penerima sudah mencapai 94 persen atau sudah dibagikan lebih dari 11 juta orang.

Keterlambatan bagi para penerima yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka karena adanya kendala di rekening.

Hal tersebut membuat Kemnaker terpaksa harus mengembalikan rekening mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.

Baru kemudian, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerkaan mereka akan disalurkan.

Rincian penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sendiri sebagai berikut:

Baca Juga: Penuhi Seluruh Persyaratan Namun Tidak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penyebabnya

Baca Juga: Hore! LRT Sumsel Beroperasi 88 Perjalanan Mulai 31 Desember 2020

  • Tahap 1 kepada 2.180.382 pekerja/buruh
  • Tahap 2 kepada 2.713.434 pekerja/buruh,
  • Tahap 3 kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
  • Tahap 4 kepada 2.442.289 pekerja/buruh,
  • Tahap 5 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan DTKS Kemensos

Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah

Mengenai perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2p21 nanti, hal ini masih di diskusikan oleh Kemnaker bersama dengan pemerintah lainnya.

Sehingga perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 nanti akan benar terjadi atau tidak, jika memang benar terjadi kemungkinan SK penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020-2021 akan berbeda.

Karena banyaknya rekening yang bermasalah, serta ada cukup banyak rekening yang terdeteksi melanggara persyaratan yang telah diatur di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah