1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. memiliki rekening bank yang aktif;
6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Breaking News! FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD Sebut Secara Dejure FPI Telah Bubar 20 Juni 2019
Baca Juga: Pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Masih Diperpanjang, Cek Kembali Syaratnya!
Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, maka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kenyataannya, sejumlah pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dalam menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi justru nama pekerja tidak terdaftar di Kemnaker.