BREAKING NEWS: FPI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut FPI Sudah Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 13:25 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka, Guru Honorer dengan Kriteria Ini yang Akan Lolos

Baca Juga: Prediksi Tren Makanan Tahun 2021 Menurut Ahli Kuliner

“Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak,” jelas Mahfud.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah dengan membubarkan FPI ini ditandatangani oleh enam menteri, yaitu Mendagri, Menkominfo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.

Seperti yang diketahui belakangan ini FPI sempat membuat resah lantaran membuat gaduh masyarakat dengan mengadakan kerumunan di tengah pandemi.

Keputusan FPI dibubarkan ini juga beriringan dengan penangkapan Imam Besar FPI Habib Rizieq yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x