Rekrutmen Seleksi CPNS 2021 Tahun Depan, Formasi Posisi Guru Ditiadakan, Begini Penjelasan BKN!

- 30 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

JURNALSUMSEL.COM – Jelang pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun depan yang terhitung tiga bulan lagi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi tak akan buka formasi untuk posisi guru atau ditiadakan pada seleksi CPNS 2021.

Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kemenpan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru hanya pada seleksi PPPK 2021.

Dimana nantinya formasi guru yang biasanya di buka pada seleksi CPNS, kini akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Hanya Karyawan Golongan Ini yang Dapat!

Baca Juga: Gisel Akui Buat Video Syur 19 Detik di Salah Satu Hotel Medan Saat Masih Jadi Istri Gading Marten

Baca Juga: Lakukan Cara Ini untuk Dapat Penyaluran Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta!

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, " kata Bima.

"Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," lanjutnya.

Pasalnya selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional dengan pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Kebanyakan peserta yang dinyatakan sebagai PNS, setelah bertugas empat sampai lima tahun, biasanya memiliki keinginan untuk pindah lokasi.

Baca Juga: UPDATE! Indonesia Tambah Kasus Positif Covid-19 Hingga Tembus 727.122 Kasus

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Hanya Diberikan Kepada Pekerja Golongan Ini!

Hal ini mampu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Oleh karena itu, BKN mengupayakan untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut.

Namun, penyelesaiannya tak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

Jadi untuk ke depannya, sistem akan mengalami perubahan dengan mengadakan seleksi PPPK bagi peserta yang ingin melamar formasi guru.

Adapun mengenai tunjangan pensiun meski PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Namun, perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya berada pada ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Membahas tentang tunjangan pensiun BKN akan membicarakan persoalan tersebut kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah