BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Hanya Karyawan Golongan Ini yang Dapat!

- 29 Desember 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Adapun cara mudah mengurusnya, kamu hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratannya.

Pertama, pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa bawa KTP serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Daftar CPNS Lewat Akun SSCN BKN!

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Akui Dirinya Bersalah, Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka

Selain KTP, ada beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Serta surat pernyataan lainnya yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini golongan yang berhak dapat bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah