Masih Ada Peluang Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Tahun 2021, Segera Lengkapi Persyaratannya!

- 28 Desember 2020, 20:55 WIB
Simak syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 disini untuk pelaku UMKM. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran.
Simak syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 disini untuk pelaku UMKM. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran. /Pixabay/200degrees/

Sehingga, dengan adanya kelebihan kuota tersebutlah pemerintah berencana untuk memperpanjang penyaluran BLT UMKM ini.

Baca Juga: Siap-Siap! Tim Akan Cek Penerima BLT UMKM? Jangan Sampai Tidak Memiliki Usaha

Baca Juga: Buka Lowongan Besar-Besaran, Pemkab Muba Gandeng 26 Perusahaan Besar!

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopkm) Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif BLT UMKM yang berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Teten juga menambahkan bahwa program bantuan ini hanya diperuntukkan bagi elaku UMKM yang masin unbankable, atau belum pernah terlibat pinjaman Kredit Usaha Rakyat dengan pihak bank manapun.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah