JURNALSUMSEL.COM – Jelang liburan, pemerintah sudah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke tempat wisata.
Pemerintah juga memberlakukan aturan perjalanan bagi pemudik yang akan ke luar kota.
Aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini berlaku bagi perjalanan darat, laut, maupun udara.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 semasa liburan.
Baca Juga: Rusia Sudah Melakukan Vaksinasi Covid-19 Kepada Para Kosmonaut!
Baca Juga: Berikut 5 Syarat Penting untuk Mendapat BLT Guru Honorer Kemenag dengan Cepat
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujar Wiku, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.
"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tambahnya.