Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang ingin bepergian dapat memilih alternatif yang disediakan Menhub. Dimana tiga alternatif tersebut dapat dipilih sendiri.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut 2021, Kriteria Penerima Bakal Tetap Sama?
Baca Juga: Tak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Rekening Bermasalah, Ketahui Ciri-cirinya!
Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Menhub: Ada Dua Pilihan untuk Penumpang Pesawat dengan Hasil Rapid Test Positif Covid-19".
Adapun tiga alternatif pelaksanaan Covid-19 yang bisa calon penumpang pilih yakni pre-order service, drive thru service, dan walk in service, hal tersebut membuat pelaksanaan tes dapat terdistribusi dengan baik.
Selain itu, Menhub juga mengatakan bagi calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa di Airport Health Center wajib mengembalikan tiketnya.
Serta ada dua pilihan yang ditawarkan oleh Menhub bila calon penumpang mengembalikan tiketnya karena positif Covid-19 yakni penjadwalan ulang perjalanan atau pengembalian dana.
Tak hanya itu, bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes dan dinyatakan positif Covid-19. Menhub akan meninjaunya langsung.
Pihak yang bersangkutan akan diarahkan menuju ruang isolasi. Kemudian, koordinasi akan dilakukan dengan pihak terkait lainnya.
Intinya, calon penumpang bersangkutan tidak akan diperkenankan untuk melakukan penerbangan.