Hati-hati! Penumpang Pesawat yang Dinyatakan Positif Covid-19 Wajib Lakukan Hal Ini!

- 28 Desember 2020, 14:03 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan tes COVID-19 di terminal 2 dan 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (26/12/2020).
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan tes COVID-19 di terminal 2 dan 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (26/12/2020). /Foto: Humas Kemenhub

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang ingin bepergian dapat memilih alternatif yang disediakan Menhub. Dimana tiga alternatif tersebut dapat dipilih sendiri.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut 2021, Kriteria Penerima Bakal Tetap Sama?

Baca Juga: Tak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Rekening Bermasalah, Ketahui Ciri-cirinya!

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Menhub: Ada Dua Pilihan untuk Penumpang Pesawat dengan Hasil Rapid Test Positif Covid-19".

Adapun tiga alternatif pelaksanaan Covid-19 yang bisa calon penumpang pilih yakni pre-order service, drive thru service, dan walk in service, hal tersebut membuat pelaksanaan tes dapat terdistribusi dengan baik.

Selain itu, Menhub juga mengatakan bagi calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa di Airport Health Center wajib mengembalikan tiketnya.

Serta ada dua pilihan yang ditawarkan oleh Menhub bila calon penumpang mengembalikan tiketnya karena positif Covid-19 yakni penjadwalan ulang perjalanan atau pengembalian dana.

Tak hanya itu, bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes dan dinyatakan positif Covid-19. Menhub akan meninjaunya langsung.

Pihak yang bersangkutan akan diarahkan menuju ruang isolasi. Kemudian, koordinasi akan dilakukan dengan pihak terkait lainnya.

Intinya, calon penumpang bersangkutan tidak akan diperkenankan untuk melakukan penerbangan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah