BLT UMKM merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM terlebih selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 6 Makanan Sehat Penambah Berat Badan
Baca Juga: Mengejutkan! Disomasi Perusahaan Perkebunan , Habib Rizieq Rela Serahkan Lahan Pesantrennya
Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk pendadaan program BLT UMKM di ambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.
Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Semarangku dalam artikel "BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hadir di Tahun 2021, Namun Hanya 5 Golongan yang Dapat", BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:
Baca Juga: Jangan Salah, Dosa Hutang Ternyata Bisa Menghalangi Masuk Surga Meski Mati Dalam Keadaan Syahid
Baca Juga: Lanjut Atau Dihapuskan? Berikut Fakta Penyaluran BSU BLT BPJS 2021 Termin 3