· Warga Negara Indonesia
· Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Memiliki usaha mikro
· Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***(Rosy Nursita A/Semarangku)