BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Simal Jadwal Terbaru Pencairannya!

- 28 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap! Ini Tanggapan Menaker Soal BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Baca Juga: 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Tentang Covid-19, Mantan Kepala BIN Mendadak Beri Peringatan!

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan 2021? Catat! Hanya 5 Golongan Ini yang Terima

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah