BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Simak Jadwal Terbaru Pencairannya!

- 27 Desember 2020, 21:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap! Ini Tanggapan Menaker Soal BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Baca Juga: 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Tentang Covid-19, Mantan Kepala BIN Mendadak Beri Peringatan!

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah