BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Lengkapi Syaratnya dan Cek Sekarang!

- 27 Desember 2020, 10:55 WIB
Pastikan Anda terdaftar mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji
Pastikan Anda terdaftar mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji /Biro Humas Kemnaker

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dana BSU nya.

Baca Juga: Bangkit dari Kekalahan,Tiga darah muda Arsenal Gulingkan Chelsea

Baca Juga: HORE! Karyawan Akan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Cek Daftar Penerima di Link Berikut!

Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan dapat melakukan pengecekan nama melaui beberapa cara berikut:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah