HORE! Karyawan Akan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Cek Daftar Penerima di Link Berikut!

- 27 Desember 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Jangan Salah, Dosa Hutang Ternyata Bisa Menghalangi Masuk Surga Meski Mati Dalam Keadaan Syahid

Baca Juga: Mau Tahu Bocoran Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1? Cek Infonya di Sini

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Baca Juga: Cek Lagi Syarat Resmi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Dan Segera Cairkan ke Bank Penyalur

Baca Juga: Akhir Desember 2020, Harga Cabai di Palembang Bikin Warga Menjerit!

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah