Masih Disalurkan Sampai 4 Hari Lagi, Lapor Kesini Jika BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair!

- 26 Desember 2020, 19:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 sudah dicairkan ke beberapa rekening penerima. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima hendaknya segera memeriksa apakah dana sudah masuk ke rekening atau belum.

Bantuan yang dibuat oleh Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini sudah memasuki tahap terakhir pada termin 2 tahun ini.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah bagi pekerja yang kesulitan finansial terlebih saat masa pandemi sekarang ini.

Baca Juga: Akhir Desember 2020, Harga Cabai di Palembang Bikin Warga Menjerit!

Baca Juga: Mengejutkan! Turki Ingin Perbaiki Hubungan dengan Israel

Untuk mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu harus memenuhi syarat, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Memiliki rekening aktif
  5. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  6. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 yang belum juga cair, Anda bisa menghubungi beberapa kontak di bawah ini untuk melapor kendala apa yang sekiranya terjadi.

Baca Juga: Palembang Dapat Dukungan dalam Pengembangan Paket Wisata Nostalgia

Baca Juga: Solskjaer Ingin Tren Comeback Tandang Manchester United Berakhir

  1. Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id
  2. Melalui WhatsApp di nomor 08119303305
  3. Nomor telepon 021-50816000.
  4. Login melalui BPJSTKU Mobile

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu tayang di Fix Makassar dengan judul “BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali Hingga 4 Hari Kedepan, Jika Tidak Bisa Lapor ke Bawah Ini”.

Untuk mengecek pencairan dana ke rekening Anda bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU. Dengan aplikasi tersebut Anda juga  dapat memastikan status rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama penerima.

Aplikasi BPJSTKU Mobile ini bisa Anda gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui ponsel Anda.

Baca Juga: Selain Dapat Mengurangi Resiko Diabetes, Ternyata Kopi Hitam Juga Punya Manfaat Ini, Lho!

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19, Apakah Masih Butuh Divaksin? Simak Jawabannya Disini

Aplikasi BPJSTKU Mobile ini adalah pengganti aplikasi lama BPJSTKU Mobile dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile.

Bagi Anda pengguna smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Namun, jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 belum cair ke rekening Anda, tidak usah khawatir ataupun bersedih.

Sebab Anda dapat membuat laporan aduan melalui website Kemnaker sekaligus memeriksa status bantuan, berikut langkah-langkahnya;

  1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
  4. Klik "Daftar Sekarang."
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."
  7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Mimpi-Mimpi yang Dipercaya Bakal Mendatangkan Rezeki, Termasuk Melihat Elang Terbang dan Angka 8!

Baca Juga: Bacaan Surat Al-Kafirun Lengkap Dengan Artinya, Ajarkan Sesama Manusia Untuk Toleransi

Ingat untuk mengisi semua data dengan lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya.

Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan atau tidak kepada Kemnaker.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan,

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Jika Anda mengalami kendala pencairan atau nama tidak terdaftar dalam situs Kemnaker tersedia dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" yang dapat Anda isi dengan keluhan Anda terkait pencairan.

Baca Juga: Ada Monstera Hingga Begonia, Ini Daftar Tanaman Hias yang Populer Sepanjang 2020

Baca Juga: Jangan Sampai Terbalik! Berikut Urutan Lengkap Surat dan Jumlah Ayat dalam Juz 30 di Al Quran

Cara lain adalah dengan mengklik laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Sementara untuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, bagi yang memiliki rekening dari bank swasta akan lebih lama penyalurannya, dikarenakan harus ditransfer terlebih dulu ke rekening Himbara. Selain itu, penyaluran dana dari bank dalam jumlah yang besar juga memerlukan waktu sedikit lebih lama. Untuk itu para penerima bantuan diminta untuk bersabar.***(Rania Sovia/Fix Makassar)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Fix Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah