AWAS! Polisi Akan Putar Balik Wisatawan yang Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen

- 24 Desember 2020, 21:15 WIB
Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jelang Libur Natal dan Tahun Baru /ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra/wpa/wsj/

“Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut,” ucap Agus di Simpang Gadog, Kamis, 24 Desember 2020.

Dikatakan Agus Ridhallah, pihaknya juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar membawa hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Dituduh Ambil Duit di Brankas, Istri Denny Cagur Sakit Hati dan Mengaku Trauma!

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Pasti Terima BSU BLT BPJS Termin 2? Ini Penjelasan Kemnaker

“Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan rapid test antigen,” katanya.

“Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini,” kata Agus Ridhallah.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut digelar serentak di beberapa titik.

Untuk operasi Natal, menurutnya bakal berlangsung hingga 27 Desember 2020, selain itu pemeriksaan serupa bakal dilanjutkan kembali pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

“Razia kali ini dilakukan secara random (acak) kepada pengendara mobil yang akan menuju ke Puncak Bogor. Kita lakukan hanya sampai 27 Desember saja pada libur Natal, dilanjut lagi pada 31 Desember sampai 3 Januari pada libur tahun baru,” katanya mengakhiri.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x