JURNALSUMSEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memanggil enam orang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi artis TA.
Kabarnya, enam orang tersebut beberapa di antaranya adalah artis.
"Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kami tunggu enam orang ini," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Mengenai siapa artis yang akan dipanggil oleh penyelidik Ditreskrimsus, Erdi tidak menyebutkan lebih rinci.
Baca Juga: BLT UMKM Bulan Desember Sudah Cair, Wajib Membawa Dokumen Ini untuk Mencairkan Dana
Baca Juga: 66.924 Rekening Diperbaiki Kemnaker, Target Akhir Desember? Simak Penjelasan Berikut
Erdi hanya menyebutkan, beberapa artis itu memiliki hubungan dengan seorang tersangka muncikari berinisial MR.
"Terkait dengan kejadian kemarin. Sejumlah artis yang dipanggil pernah berhubungan dengan muncikari berinisial MR alias Alona," kata Erdi.
Mengenai artis TA sendiri, kini sudah dipulangkan Polda Jawa Barat dengan status wajib lapor.
TA wajib lapor dua kali dalam sepekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021! Jembatan Ampera Tetap Dibuka, Warga Diimbau Tetap Berada di Rumah
Baca Juga: Kisah Inspiratif Para Tokoh di Hari Ibu, Bukti Nyata Kontribusi Seorang Wanita