Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Begini Alur Perbaikan Rekening Pekerja yang Bermasalah

- 22 Desember 2020, 13:12 WIB
BLT BPJS tahap 6 atau BSU Ketenagakerjaan sudah ditransfer
BLT BPJS tahap 6 atau BSU Ketenagakerjaan sudah ditransfer /Literasi News/Hasbi NR

JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 sudah dicairkan ke beberapa rekening. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima hendaknya segera memeriksa apakah dana sudah masuk ke rekening atau belum.

Bantuan yang dibuat oleh Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai ini sudah memasuki tahap kelima pada gelombang dua tahun ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini merupakan penyaluran yang terakhir dari pemerintah yang dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Kabareskrim Beberkan Alasan Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Dialihkan Ke Bareskrim Polri

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Ibu dari Presiden Jokowi yang Menyentuh Hati

Kabarnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pun sedang dalam proses pembicaraan lebih lanjut.

Meski demikian, Menaker Ida Fauziah sudah menyampaikan skema penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 yang akan disalurkan 2021 nanti, yakni sebagai berikut.

  1. Keberlanjutan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 masih dalam tahap diskusi bersama tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
  2. Kemnaker saat ini masih menunggu keputusan Komite PEN dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 berdasarkan pengalaman di 2020.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah bagi pekerja yang kesulitan finansial terlebih saat masa pandemi sekarang ini.

Untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu harus memenuhi syarat, diantaranya:

Baca Juga: Ilhoon BTOB Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Ganja, Begini Kata Agensinya

Baca Juga: 20 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Ibu, Kalimat Manis dan Tulus Untuk Seorang Ibu

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Memiliki rekening aktif
  5. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  6. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 1 ataupun 2, saat ini rekeningnya sedang dalam tahap perbaikan.

Untuk lebih jelasnya, berikut alur perbaikan rekening pekerja yang bermasalah.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Mahfud MD Tulis Cuitan Mengharukan Untuk Kedua Sosok Ini

Baca Juga: Terkait Reshuffle, Jokowi Panggil Kandidat Calon Menteri Baru Hari Ini, Berikut Penjelasannya

  1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BPJamsostek berdasarkan bank penyalur.
  2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur.
  3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara).
  4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank penyalur.

Sementara untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini,  bagi yang memiliki rekening dari bank swasta akan lebih lama penyalurannya, dikarenakan harus ditransfer terlebih dulu ke rekening Himbara. Selain itu, penyaluran dana dari bank dalam jumlah yang besar juga memerlukan waktu sedikit lebih lama. Untuk itu para penerima bantuan diminta untuk bersabar.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah