Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Dana BLT BPJS Ditarik Kembalikan

- 22 Desember 2020, 13:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu /Dok. Kemenaker

JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS terus disalurkan pemerintah guna memberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdampak Covid-19.

Mengenai kelanjutan penyaluran gelombang selanjutnya pemerintah masih perlu melakukan berbagai evaluasi dalam pertimbangan keputusan tersebut.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Perusahaan tempat pemberi kerja harus memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Permenaker tersebut, sehingga bantuan tersebut dapat tersalur kepada pihak yang benar-benar pantas menerimanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Tricky Brains, Film Seru Stephen Chow

Baca Juga: Masuk Kategori Kaum Rebahan? Simak Bahaya Terlalu Sering Rebahan!

Pasalnya, apabila data yang diberikan tak sesuai dan dana bantuan diberikan kepada pihak yang tidak tepat, pihak penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Pihak perusahaan juga akan mendapat sanksi yang tegas dari pemerintah.

Untuk itu pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat.

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

Baca Juga: MANTAP! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan Segera Cair! Ayo Cek Nama Kamu di Link Ini!

Baca Juga: PT.KAI Wajibkan Penumpang Kereta Tes Cepat Antigen, Simak Jadwal dan Harga Tesnya

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening Bank yang aktif
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab, Yusril Ihza Mahendra Menolak, Begini Alasannya

Baca Juga: Didoakan Segera Menikah Dengan Rizky Billar di Postingannya, Lesty Kejora Nampak Belum Menanggapi

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dana BSU.

Dana yang akan disalurkan kepada pekerja buruh nantinya sebesar Rp1,2 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Namun, jika terdapat pekerja yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker tersebut tetapi ia mendapatkan dana BLT BPJS, maka pekerja tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerima BSU ini juga harus melakukan pengembalian dana bantuan Rp1,2 juta tersebut ke rekening kas negara.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah