Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Penuhi Kriterianya Sekarang!

- 21 Desember 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM. /Pixabay

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

Baca Juga: Manchester United Naik ke Posisi 3 Besar usai Gasak Leeds United

Baca Juga: Target Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Selesai Akhir Tahun Ini, Simak Cara Cek Penerimanya

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan ada beberapa dokumen yang wajib kamu lengkapi untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah