Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan Jelang Liburan, Simak Informasinya Disini

- 20 Desember 2020, 18:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /KPC PEN

Setiap individu yang akan bepergian tetap wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca Juga: Perhatikan! 3 Kategori Ini Belum Dianjurkan Menerima Vaksin Covid-19

 

Adapun Surat Edaran Satgas juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan.

Di antaranya memastikan pelaku perjalanan memakai masker dengan benar (masker kain tiga lapis atau masker medis), tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam kecuali bagi mereka yang harus minum obat.

Selain itu, poin-poin yang terdapat pada Surat Edaran tersebut yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Persija Jakarta Gagal Tampil Ikut di Ajang Piala AFC 2020-2021, Ternyata Ini Penyebabnya?

  1. Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR untuk mendeteksi penularan virus corona paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Elecktronic-Health Alert Card/e-HAC) Indoensia.
  2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menggunakan kendaraan pribadi atau umum ke Pulau Bali eajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan menggunakan alat tes cepat (rapid test) antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar daerah di dalam Pulau jawa menggunakan sarana transportasi darat milik pribadi maupun umum juga diminta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  5. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan.
  6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  7. Surat perjalanan hasil rapid test antigen tidak dipersyaratkan dalam perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan layanan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (misal Jabodetabek).

Baca Juga: Persija Jakarta Gagal Tampil Ikut di Ajang Piala AFC 2020-2021, Ternyata Ini Penyebabnya?

Ketentuan-ketentuan di atas berlaku sejak saat ini bagi para pelaku perjalanan yang akan bepergian ke luar kota.

Dalam keadaan tertentu, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah